Intime – Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Anshor Mumin meminta Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI menindak tegas para buzzer yang diduga memiliki hubungan dengan Riza Chalid serta beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan putra Riza Chalid.
Menurut Anshor, keberadaan buzzer tersebut diduga sengaja digunakan untuk mengaburkan informasi sekaligus memengaruhi opini publik terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) yang kini tengah bergulir di pengadilan.
“Diduga untuk mengaburkan dan memengaruhi masyarakat terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero,” kata Anshor, Sabtu (31/1).
Anshor menyebutkan, salah satu narasi utama yang disebarkan melalui media sosial adalah klaim bahwa Riza Chalid dan Kerry Adrianto tidak terlibat dalam perkara korupsi. Keduanya, kata dia, bahkan dicitrakan sebagai pengusaha yang menjalankan usaha di lingkungan Pertamina secara legal dan bersih.
Padahal, berdasarkan keterangan ahli dalam persidangan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 285 triliun. Angka tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar US$ 2,7 miliar serta Rp 25,4 triliun.
“Kami menduga, bayaran untuk buzzer tersebut mencapai puluhan miliar rupiah atau sekitar Rp 88,4 miliar,” ujar Anshor.
Ia menegaskan, para buzzer dapat dijerat dengan pasal perintangan proses hukum dalam tindak pidana korupsi. Hal itu karena diduga terjadi pemufakatan jahat sejak perkara memasuki tahap persidangan.
“Mereka menyebarkan opini-opini yang menyesatkan melalui TikTok, Instagram, Twitter, media online, hingga siaran televisi,” kata Anshor.
Selain itu, Anshor menilai para buzzer juga dapat dikenakan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan, juncto Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai perintangan proses hukum.

