Kejagung Harus Usut Perusahaan Sawit Terbesar Best Group Diduga Melanggar Izin Kawasan Hutan

Intime – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tengah memverifikasi terhadap ratusan perusahaan yang diduga merambah hutan dan melakukan alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit yang diduga melanggar perijinan kawasan hutan.

Terdapat ratusan perusahaan perkebunan sawit yang tersebar di sejumlah daerah, salah satunya Best Grup atau BEST Agro International.

Selain Best Group, ada juga Asian Agri, Sinar Mas dan ratusan perusahaan perkebunan sawit. Oleh karenanya, tim Satgas PKH tengah mengkaji dan melakukan verifikasi terhadap 432 perusahaan perambah hutan dan perkebunan sawit.

Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas mengatakan berdasarkan data yang dimiliki bahwa di dalam laporan halaman 37, bahwa perusahaan Best Agro adalah group paling besar yang menanam kelapa sawit dalam kawasan hutan.

Menurut Arie yang mendalami isu Hutan & Perkebunan di Greenpeace Indonesia, bahwa perusahaan Best Agro atau Best Group melakukan pelanggaran perijinan kawasan hutan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit. Sebab kelapa sawit tidak boleh ditanam di dalam kawasan hutan.

“Iya (Best Group melakukan pelanggaran ijin perkebunan sawit), otomatis melanggar hukum karena sawit tidak boleh ditanam dalam kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan,” ucapnya.

Bahkan kata dia, perusahaan Best Group melakukan penyerobotan kawasan hutan untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Iya (Best Group melakukan penyerobotan kawasan hutan) sebelum diputihkan melalui UU Cipta Kerja. Sebelumnya mereka (Best Group) melakukan penyerobotan kawasan hutan bahkan di kawasan konservasi dan kawasan lindung yang haram hukumnya untuk ditanam kelapa sawit,” paparnya.

Saat disinggung apakah Best Group melakukan perbuatan tindak pidana korupsi karena melakukan penyerobotan kawasan hutan dengan melanggar perijinan, kata Arie, hal tersebut apabila ada kerugian negara dan perekonomian negara dan juga keterlibatan pejabat negara dalam proses pemberian ijin terkait alihfungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit.

“Berdasarkan UU Kehutanan itu termasuk pidana, namun diputihkan melalui Undang-undang Cipta Kerja yang hanya menjadi denda administrasi. Bisa dikenakan ke tindak pidana korupsi kalau ada kerugian negara, terutama jika ada keterlibatan pejabat negara dalam proses pemberian izin,” tuturnya.

Seperti diketahui, di Seruyan, Kalimantan Tengah, PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (PT. HMBP) yang merupakan salah satu anak perusahaan dari grup besar perkebunan sawit yaitu BEST Agro International (Best Group) mendapatkan izin usaha perkebunan dari Bupati Seruyan pada saat itu dijabat Darwan Ali.

“Iya , salah satu kasus yang pernah dilaporkan ke KPK. Izin yang diberikan oleh bupati Darwan Ali (kepada Best Group),” tegasnya.

Berdasarkan data Greenpeace Indonesia bahwa kelompok produsen minyak kelapa sawit dengan wilayah tanam terbesar di dalam kawasan hutan, salah satunya dilakukan oleh perusahaan Best Group atau Best Agro Plantation, dan disusul Sinar Mas serta Wilmar.

Dari 25 besar kelompok produsen minyak kelapa sawit berdasarkan wilayah tanam di dalam kawasan hutan. Terdapat empat kelompok produsen minyak kelapa sawit dengan sekitar 50.000 ha atau lebih di dalam kawasan hutan, yakni Best Agro, Sinar Mas (Golden Agri-Resources), Wilmar, dan Musim Mas.

Perusahaan Best Group telah melakukan alihfungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit dan luas kelapa sawit yang ditanam di kawasan hutan dengan total 129.754 hektar (ha) yang berada di beberapa provinsi dan kabupaten.

Namun hingga kini Best Group tidak pernah tersentuh hukum dan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan belum berhasil dikuasai oleh negara melalui satgas PKH.

Menurut Ketua Aktivis Masyarakat Peduli Hutan Indonesia (AMPUH Indonesia), Sasongko Pandji bahwa penegak hukum harus mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan Best Group terkait perijinan kawasan hutan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Karena hal tersebut merugikan negara dan juga perekonomian negara.

“Kami meminta penegak hukum untuk mengusut pelanggaran ijin kawasan hutan yang sudah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit di sejumlah daerah,” kata Sasongko dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/4).

Namun hingga kini, ia mempertanyakan alasan Best Group tak pernah tersentuh oleh penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal pelanggaran ijin kawasan hutan dalam perkebunan kelapa sawit yang diduga dilakukan Best Group seperti perkara korupsi yang menjerat Duta Palma Group dan Surya Darmadi sebagai pemilik.

“Apakah pemilik Best Group memiliki kedekatan dengan pimpinan di Kejagung atau oknum penegak hukum, sehingga tidak dilakukan pengusutan terkait dugaan pelanggaran perijinan kawasan hutan yang dilakukan Best Group,” ucapnya dengan mempertanyakan.

Kejagung, kata dia, harus mengusut dugaan korupsi yang dilakukan perusahaan Best Group seperti membongkar kasus rasuah yang menjerat Duta Palma Group dan Surya Darmadi. Pasalnya kepala daerah dalam hal ini Bupati yang memberikan izin usaha perkebunan kelapa sawit.

“Sebenarnya banyak perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan pelanggaran izin kawasan hutan yang beralihfungsi menjadi kelapa sawit, salah satunya Best Group atau Best Agro Plantation,” ujar Sasongko.

Selain itu, kata dia, Satgas PKH harus melakukan verifikasi terkait dugaan pelanggaran ijin kawasan hutan yang dilakukan Best Agro Plantation terkait alihfungsi menjadi perkebunan sawit. Bahkan selama ini kawasan hutan yang beralihfungsi menjadi perkebunan sawit dikuasai oleh Best Group secara ilegal.

“Oleh karenanya, tim Satgas PKH harus melakukan langkah penguasaan kembali kawasan hutan yang selama ini dikuasai Best Group secara ilegal, dan dikembalikan kepada negara,” tegasnya.

Sebab ada jutaan hektar lahan kawasan hutan yang beralihfungsi menjadi perkebunan sawit dan selama ini dikuasai oleh Best Group.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini