Intime – Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan suap yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR).
Kasus ini mencuat setelah ditemukannya uang Rp 915 miliar di kediaman Zarof, yang diduga terkait pengurusan perkara Sugar Group Companies (SGC).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Zarof Ricar mengaku menerima Rp 50 miliar dari pengurusan perkara perdata Sugar Group di tingkat kasasi MA. Padahal sebelumnya, ia menyangkal bahwa uang hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan terungkap fakta persidangan di Pengadilan Tipikor, Zarof sudah mengakui menerima Rp 50 miliar dari pengurusan perkara gugatan perusahaan gula, Sugar Group Company dan Marubeni Corporation.
“Pernyataan ZR di dalam persidangan itu sudah menjadi fakta. Itu yang ditunggu oleh penuntut umum dan juga penyidik,” kata Harli di Jakarta, yang dikutip pada Senin (19/5).
Sementara itu, JAM Pidsus Kejagung, Febrie Adriansyah membenarkan bahwa pihaknya ternyata telah meminta keterangan Purwanti Lee alias Ny. Lee sebagai Vice President Sugar Group Companies (SGC).
Di mana permintaan keterangan itu terkait dengan dugaan suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara SGC (Sugar Group Companies) di tingkat Kasasi dan PK (Peninjauan Kembali).
“(Pemilik Sugar Group) sudah dua kali diperiksa (diminta keterangan),” kata Febrie dalam keterangannya.
Febrie kemudian tidak mau terburu-buru menjawab apakah keterangan Ny Lee sudah cukup untuk menaikkan perkara tersebut ke proses penyidikan dan melakukan penetapan tersangka.
“Nanti ya, saya mau baca keterangannya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dulu,” tuturnya.
Namun, dari berbagai informasi terhimpun hampir pasti kasus dugaan pemberian suap Rp 70 miliar akan ditindak lanjuti dengan penerbitan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru dalam waktu dekat.
Kasus yang cukup menghebohkan jajaran penegak hukum ini mencuat saat Zarof Ricar bersaksi dalam perkara suap dan atau gratifikasi terkait putusan bebas Ronald Tannur pada Rabu (7/5).
Zarof yang juga berstatus terdakwa dalam perkara gratifikasi atas kepemilikan uang Rp 920 miliar dan 51 batang emas mengaku menerima total uang Rp 70 miliar dari SGC melalui Ny. Lee.
Pemberian dana haram tersebut didugsebagai bagian dari skema suap untuk memastikan kemenangan PT. SGC dalam perkara ganti rugi senilai Rp 7 triliun melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Singkat cerita, atas pemberian uang yang diberikan dalam tahap Rp 50 miliar (kasasi) an Rp 50 miliar pada 2016 dan 2018 tersebut, hakim agung kabulkan gugatan SGC sehingga terhindar dari kewajiban membayar ganti rugi Rp 7 ,triliun kepada Marubeni Corp asal Jepang.
Pertarungan SGC dengan Marubeni berawal saat Gunawan Yusuf melalui PT. Garuda Panca Artha (GPA) menjadi pemenang lelang atas lelang aset PT. SGC milik Salim Group oleh BPPN pada 24 Agustus 2001 sebesar Rp 1, 161 triliun. Aset Salim Group diserahkan ke BPPN bagian pelunasan kewajiban utang BLBI Rp 52 triliun.
Sebelum proses lelang, peserta lelang termasuk GPA diberitahukan aktiva, pasiva serta utang dan piutangnya. Dari proses itu terungkap total utang SGC yang berderak bisnis produksi gula dan etanol sebesar 160, 367 juta dolar AS kepada Marubeni Corporation. []
Masalah muncul kemudian, saat GPA sebagai pemenang lelang ogah membayar utang tersebut dengan dalih utang itu merupakan rekayasa Salim.Group dengan Marubeni
Hanya saja, dalam putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009, dalil Gunawan Yusuf itu ditolak oleh Majelis Hakim Agung, sehingga GPA tetap diwajibkan melunasi utang 160 juta dolar AS tersebut.