Intime – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang 59 bidang tanah milik terpidana kasus korupsi PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok yang berlokasi kawasan Bogor.
“Barang Rampasan Negara yang berhasil dilelang berupa aset 59 bidang tanah seluas 171.663 meter persegi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/7).
Puluhan bidang tanah tersebut, kata dia, yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Bogor, Jawa Barat, dengan total nilai tanah yang terjual sebesar Rp 18.485.713.000.
Harli menjelaskan, bahwa tanah-tanah tersebut tercatat dengan 59 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang semuanya terdaftar atas nama PT Chandra Tribina.
Harli mengatakan bahwa lelang dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
“Dengan amar putusan atas aset tersebut dirampas untuk negara yang selanjutnya untuk dilakukan pelelangan dan hasil lelang tersebut disetorkan ke negara,” katanya.
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server.
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.