Intime – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki dugaan korupsi terkait penyimpangan standar mutu dan takaran beras. Hari ini, Kejagung memanggil enam perusahaan untuk diperiksa sebagai saksi.
“Kami pendalaman seputar lebih kepada penyaluran subsidi. Ini, ‘kan, ada dana yang keluar dari negara. Kami hanya memastikan dulu apakah subsidi-subsidi itu sudah sesuai,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/7).
Pendalaman itu, lanjut dia, dengan memeriksa enam perusahaan, yakni PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Akan tetapi, kata Anang, hanya PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama yang hadir.
Sementara itu, PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) meminta penundaan pemeriksaan. Sedangkan PT Belitang Panen Raya mangkir dari panggilan.
Anang mengatakan penyelidikan terhadap dua perusahaan yang hadir adalah untuk meminta keterangan serta memverifikasi informasi yang didapatkan Kejagung terkait penyaluran subsidi beras.
‘Ini, ‘kan, ada uang negara yang keluar. Subsidi itu ada komponen-komponennya. Kami hanya memastikan sudah sesuai atau belum. Termasuk untuk beras, ‘kan, nanti mungkin ada komponennya,” ucapnya.
Hasil pengembangan penyelidikan ini, kata Anang, nantinya dilanjutkan dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat lainnya.
“Tidak hanya perusahaan. Bisa juga dengan pihak-pihak Kementan (Kementerian Pertanian), atau kementerian mana. Kami akan mengetahui sejauh itu,” ujarnya.
Dirinya berharap pengusutan dugaan korupsi ini akan mencegah kebocoran anggaran negara melalui subsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
Adapun penyelidikan ini merupakan tindak lanjut Kejagung atas instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak pengoplos beras.