Intime – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang sepuluh unit kendaraan mewah yang merupakan barang rampasan negara dari terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaannya dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, dengan mekanisme closed bidding dan e-Auction via laman lelang.go.id.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara, sesuai arahan pimpinan.
Sebelum lelang, dilakukan proses Aanwijzing atau peninjauan objek lelang pada 20 Oktober 2025 di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Gedung Rupbasan Kelas 1 Bandung.
Berikut adalah daftar kendaraan yang berhasil dilelang:
1. Porsche 911 Carrera 4S (B 38 MUH): Rp903,1 juta
2. Lamborghini Huracan (B 8888 YUU): Rp4,75 miliar
3. BMW 840i Coupe M Tech (B 1416 CAB): Rp1,15 miliar
4. Honda CR-V (D 1264 UBI): Rp313 juta
5. Honda CR-V (D 1017 YCK): Rp289 juta
6. Toyota Fortuner GR (D 1863 YCH): Rp410,2 juta
7. KTM 500 EXC-F Six Days (tanpa plat): Rp117,1 juta
8. Kawasaki Ninja H2 (B 3939 UIR): Rp436,1 juta
9. Kawasaki Ninja ZX-10R (B 6457 JBW): Rp343,5 juta
10. Kawasaki ZX25R (D 6983 ZDR): Rp93,8 juta
Total penjualan lelang mencapai Rp 9.810.900.000, dengan kenaikan Rp 601 juta atau sekitar 6,5 persen di atas nilai limit yang ditetapkan. Aset yang tidak terjual akan dilelang kembali.

