Kejagung Selamatkan Rp 24 Triliun Keuangan Negara dari Perkara Korupsi di 2025

Intime – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah berhasil selamatkan keuangan negara hingga Rp 24 triliun sepanjang 2025.

Jajaran pidsus Kejagung mencatat keberhasilan memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 19,6 triliun sepanjang 2025 dari sejumlah penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan bidang Pidsus sepanjang 2025 berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kasus korupsi sebesar Rp24,7 triliun lebih.

Ia mengatakan capaian kinerja bidang pidsus yang dipimpin Febrie sepanjang 2025 adalah dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dengan total Rp19.122.474.812.274 atau Rp 19 triliun lebih yang berasal dari penanganan sejumlah kasus korupsi.

“Itu adalah total seperti yang kemarin temen-temen lihat yang dihadiri Pak Presiden,” kata Anang kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, yang dikutip Jumat (2/1).

Ia juga melanjutkan sepanjang 2025 setidaknya ada empat kasus korupsi dengan kerugian negara sangat besar yang seluruhnya ditangani Jampidsus Kejagung.

Anang menjelaskan, pemulihan keuangan negara melalui beberapa mekanisme, antara lain lelang atau penjualan langsung barang sitaan, hibah, penyetoran uang tunai, serta pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi.

Secara rinci, hasil lelang dan penjualan langsung mencapai Rp 305,13 miliar, sedangkan uang pengganti menyumbang nilai terbesar sebesar Rp 18,69 triliun.

Selain itu, pemulihan kerugian negara juga diperoleh dari hibah sebesar Rp 232,95 miliar serta setoran tunai Rp 424,86 miliar.

Selain itu, kata Anang, ada mata uang asing yang disita dan dikembalikan ke negara, yaitu USD 11.293.503,67, SGD 26.409.33, EUR 57.200, GBP 785, MYR 860, AUD 9.900, SAR 1.426, Baht Thailand 36.690, AER 1.325 dan JPY 43.200.000.

Sementara itu, Kejagung masih memproses aset sitaan dari sejumlah perkara besar, termasuk kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang menyeret terpidana Harvey Moeis. Aset dalam perkara tersebut telah berada di bawah pengelolaan BPA, namun belum dilelang.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini