Kejagung Tangkap Tersangka HAT Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial HAT selaku Direktur PT DSI dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Tersangka HAT ditangkap di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan langsung dibawa ke gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta melalui Surabaya.

HAT telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Mendag Tom Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, alasan dilakukan penangkapan karena beberapa waktu yang lalu, tersangka HAT dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, namun tidak mengindahkan alias mangkir dari pemeriksaan.

“Yang bersangkutan (Tersangka HAT) sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu dilakukan penangkapan pada hari ini juga di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng), setelah penyidik mendapatkan informasi,” kata Harli Siregar di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (21/1).

Setelah ditangkap dan dibawa ke Kejagung, tersangka HAT langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

“Tersangka HAT disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” ucap Harli.

Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 9 orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dari 9 orang tersangka, ada 2 tersangka yang masih dicari penyidik, yaitu Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (PT DSI) dan Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM).

Kesembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yakni Tonny Wijaya NG (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016, Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-20243.

Lalu Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016, Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016, Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016.

Kemudian Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (PT DSI), Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM), Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM), Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016.

Dari sembilan tersangka, tujuh orang telah ditahan. Sementara dua tersangka telah dilakukan pemanggilan, tapi tidak hadir.

Dalam kasus korupsi impor gula, sebanyak 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu, yaitu Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini