Intime – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sekitar Rp 10 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Uang itu diterima dalam bentuk rupiah dan dolar.
“Yang jelas dari informasi dari teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp 10 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (17/10).
Anang menjelaskan, dana itu dikembalikan oleh sejumlah pihak yang telah diperiksa dalam kasus tersebut. Mereka antara lain berasal dari unsur kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), vendor, hingga salah satu tersangka.
“Ini dari beberapa pihak yang kooperatif, dari pihak salah satu tersangka, terus dari pihak KPA, terus dari pihak PPK,” ucap Anang.
Lebih lanjut, Kejagung kini tengah menelusuri aset-aset milik para tersangka untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara. Menurut Anang, proses pelacakan aset akan terus dilakukan hingga tahap penuntutan.
“Perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti pun dalam tahap penuntutan ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa,” tutur dia.
Ia menambahkan, terdapat juga salah satu tersangka dari pihak kementerian yang mengembalikan uang tersebut, meski enggan menyebutkan identitasnya.
“Ya pokoknya itu saja, salah satu tersangka ya,” ujar Anang.
Anang menegaskan, pengembalian uang hampir Rp 10 miliar itu bukan dari eks Menristekdikbud saat itu, Nadiem Makarim.
“Di luar (Nadiem),” ujar dia.
Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain Nadiem, ada empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Adapun kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun

