Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Salah Satunya Seorang Dirjen

Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Salah satunya adalah pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag)

“Ditetapkan empat orang, pertama, pejabat eselon 1 Kemendag bernama IWW, selaku Dirjen Perdagangan (Dirjen) Luar Negeri Kemendag ,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa, (19/4).

Burhanuddin menyatakan, IWW telah menerbitkan izin ekspor CPO kepada beberapa perusahaan produsen CPO. Perusahaan tersebut ialah Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, Multimas Nabati Asahan, dan Musim Mas.

Tersangka lain adalah SMA, selaku Senior Manager Corporation Affair Permata Hijau; MPT, selaku Komisaris Wilmar Nabati; dan PT selaku General Manajer Musim Mas,” ujar Burhanuddin.

Ketiga tersangka, kata dia, telah berkomunikasi intens dengan IWW. Sehingga, perusahaan-perusahaan mereka mendapat persetujuan ekspor padahal tak memenuhi syarat.

“Karena tidak sesuai harga penjualan dalam negeri, karena CPO mereka tidak berasal dari perkebunan inti,” tandas Burhanuddin.

Para tersangka dikenakan Pasal 54 ayat 1 huruf ayat 2 huruf KUHAP. Kemudian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perdagangan 129 Tahun 2022, juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan Dalam Negeri dan sejumlah pasal lain.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini