Intime – Pengusaha minyak alias ‘Raja Minyak’ M Riza Chalid ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding periode 2018-2023, yang merugikan negara sebesar Rp 285 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan peran tersangka Riza Chalid sebagai sebagai benefit official atau pemilik manfaat dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang perusahaan depo dan kilang minyak itu telah disita tim penyidik Jampidsus beberapa waktu yang lalu.
Qohar mengatakan bahwa peran mafia minyak Riza Chalid telah kongkalikong dengan para tersangka lainnya, yakni Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, dan Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina sekaligus Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Direktur PT OTM sekaligus Komisaris di PT Navigator Khatulistiwa, yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka.
“Keempat tersangka menyepakati kerjasama penyewaan terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina,” kata Qohar dalam keterangannya kepada wartawan, yang dikutip pada Jumat (11/7).
Kemudian tersangka Riza Chalid bersama tiga tersangka lainnya melakukan kontrak kerja sama ilegal terkait sewa-menyewa terminal BBM Merak sebagai tempat penyimpanan minyak mentah impor dan bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina.
“(Para tersangka) memasukkan rencana kerjasama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM,” ucap Qohar.
Qohar menjelaskan, kontrak kerja sama tersebut ilegal karena dilakukan dengan adanya pemaksaan, dan intervensi dari Riza Chalid dan tersangka GRJ. Bahkan sang mafia minyak bersama anaknya menetapkan harga minyak mentah sangat tinggi dalam kontrak kerjasama.
“Menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” tutur Qohar.
Berdasarkan pengembangan proses
penyidikan, kata Qohar, kontrak kerja sama penyimpanan BBM impor milik PT Pertamina, antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT OTM milik anak Riza Chalid, sejak awal sudah dilakukan pengkondisian.
Sementara tersangka Hanung Budya yang pada saat menjabat Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga, dan tersangka Alfian Nasution yang melakukan penunjukkan langsung penempatan BBM impor Pertamina itu, kepada PT OTM melalui jaringan tersangka Gading Joedo.
Tersangka Alfian Nasution tanpa adanya negosiasi harga, langsung menyetujui atas penawaran tersangka Gading Joedo untuk penempatan BBM impor PT Pertamina tersebut ke PT OTM milik Riza Chalid senilai 6,5 dolar AS per kilo liter.
Tersangka Alfian Nasution juga yang menyetujui durasi kontrak penyimpanan BBM tersebut selama 10 tahun di PT OTM.
“PT OTM dalam perjanjian kerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga itu berlakunya selama 10 tahun. Di mana dalam 10 tahun itu, seharusnya PT OTM beralih kepemilikan menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga. Tetapi klausul dalam kontrak tersebut, sengaja dihilangkan oleh tersangka MRC,” tegas Qohar.
Hingga kini penyidik Jampidsus sudah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina sub holding.
Tim penyidik Jampidsus menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina, yakni raja minyak Riza Chalid, Alfian Nasution selaku eks Dirut Pertamina Patra Niaga, dan Hanung Budya sebagai
Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (Persero) Tahun 2014.
Kemudian Toto Nugroho (TN) yang ditetapkan tersangka selaku Vice President Integrated Supply Change 2017-2018, tersangka Dwi Sudarsono (DS) selaku Vice President Crude and Product PT Pertamina 2018-2020 dan PT Kilang Pertamina Internasional. Selanjutnya tersangka Arie Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina International Shipping.
Kemudian tersangka Hasto Wibowo (HW) selaku mantan Supervisor Integrated Supply Change 2018-2020. Tersangka Martin Haendra Nata (MHN) selaku Bisnis Development Manager PT Traviguna periode 2019-2021. Terakhir tersangka Indra Putra Harsono (IPH) , selaku Bisnis Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Kesembilan tersangka telah dilakukan penahanan secara terpisah selama 20 hari kedepan untuk menjalani proses penyidikan. Hanya Riza Chalid yang belum ditangkap karena berada di Singapura.
Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) atau anak pengusaha minyak Riza Chalid selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Lalu Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, serta Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.
Selanjutnya, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.