Intime – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), melimpahkan berkas enam tersangka kasus dugaan suap terkait vonis lepas (onstlag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.
Adapun enam orang tersangka tersebut terdiri dari tiga orang advokat, yakni Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaedi Saibih. Kemudian, tiga tersangka lainnya yakni pihak Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei; Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar; dan Ketua Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki.
“Pada hari ini kami dari Kejaksaan Agung telah melimpahkan perkara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara atas nama tersangka Marcella dan kawan-kawan, dalam dugaan tidak pidana korupsi gratifikasi, dan perintangan, juga ada TPPU-nya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/10).
“Berkas kurang lebih ada enam, enam berkas dan enam tersangka, dan per hari ini kami serahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Dan secara administrasi melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” jelas dia.
Sementara itu, Ketua Tim Jubir PN Jakpus Purwanto Abdullah mengatakan pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu kelengkapan berkas perkara, baik yang diserahkan secara manual maupun melalui Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).
Jika sudah lengkap, ia menyebutkan pimpinan PN Jakpus akan menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, di mana majelis hakim bakal menentukan jadwal sidang dan status penahanan terhadap enam berkas yang telah dilimpahkan.
Purwanto menjelaskan keenam tersangka yang berkasnya baru dilimpahkan itu berkaitan dengan lima terdakwa yang sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus.
Kelima terdakwa tersebut, yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024-2025 Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta ketiga hakim yang menjatuhkan putusan lepas perkara CPO (Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharuddin).
“Kelimanya ini sedang disidangkan dan sudah dalam tahapan pemeriksaan terdakwa,” tutur Purwanto.
Ariyanto, Marcella, dan Syafei merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara Marcella, Junaedi, Tian Bahtiar, dan Adhiya merupakan tersangka kasus perintangan penanganan tiga perkara, salah satunya perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.