Kejam, Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Menembak Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan, Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. “Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J dilakukan oleh RE atas perintah FS,” kata Kapolri Jenderal Listyo, di Jakarta, Selasa (9/8).

Dalam kesempatan itu, Kapolri mengungkap tim khusus menemukan adanya upaya rekayasa olah TKP Brigadir J. 

“Dimana saat pendalaman olah tkp ditemukan ada hal-hal yang hambatan proses sidik,” kata Sigit.

Menurut Sigit, ditemukan adanya upaya merusak dan merekayasa olah TKP kasus Brigadir J.

Bahkan, Sigit menjelaskan, ada dugaan yang ditutupi dan direkayasa. Sehingga Timsus telah melakukan pendalaman dan menemukan ada upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, dan menghalagi penyidikan. Sehingga memperlambat penyidikan.

Ada juga tindakan tidak profesional saat penanganan jenazah Brigadir J. Sehingga diambil langkah tegas. Dengan menonaktifkan sejumlah perwira Polri. “Semua sudah diperiksa,” kata Sigit.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal,” lanjut Sigit.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini