Kembangkan Kasus Dugaan TPPU Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasubu, KPK Periksa Haji Robert

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba.

Komisi antirasuah memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis (1/8)..

Bos tambang itu tiba di kantor komisi antirasuah sekitar pukul 09.57 WIB. Tak ada pernyataan apapun yang disampaikan pengusaha tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, mengungkapkan, ada lima saksi yang diperiksa dalam kasus ini. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tegasnya.

Selain Haji Robert, para saksi yang dipanggil adalah Andi Muktiono (AM) yang merupakan penceramah; karyawan BUMN bernama Erni Yuniati (EY); Cecep Mochamad Yasin (CMY) yang merupakan Koordinator Pengelolaan Wilayah Minerba Direktorat Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM RI; dan Luthfan Harisan Jihadi (LHJ) yang merupakan Analis Wilayah Pertambangan Kementerian ESDM.

Diberitakan sebelumnya, KPK membuka peluang menjemput paksa Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert karena mangkir dari panggilan penyidik. Dia sudah pernah dipanggil pada Kamis, 6 Juni dan Rabu, 3 Juli.

Adapun dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini