Kemendag Bongkar Praktik Perakitan Smartphone Ilegal Senilai Rp 17,62 Miliar

Intime – Kementerian Perdagangan (Kemendag) membongkar praktik perakitan dan perdagangan produk smartphone ilegal dengan nilai ekonomis Rp 17,62 miliar di Ruko Green Court, Jakarta Barat, Rabu (23/7).

”Temuan ini merupakan bukti komitmen Kemendag untuk terus memberantas praktik perdagangan ilegal demi melindungi konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” ungkap Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta.

Mendag Busan menyampaikan, temuan ini merupakan hasil pengawasan khusus untuk produk ponsel pintar yang ditindaklanjuti berdasarkan pengawasan kegiatan perdagangan secara daring (online).

Temuan tersebut terdiri atas 5.100 unit produk ponsel berbagai merek senilai Rp 12,08 miliar serta 747 koli berisi aksesori, casing, dan pengisi daya baterai (charger) senilai Rp 5,54 miliar.

“Pada 15 Juli 2025, kami melakukan penelusuran setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tempat ini diketahui sebagai tempat memproduksi smartphone ilegal. Menurut keterangan pelaku, 5.100 unit produk ponsel yang kami amankan tersebut dihasilkan dalam waktu satu minggu,” sambungnya.

Mendag Busan mengungkapkan, kegiatan ini diduga telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2023. Berdasarkan hasil temuan, modus operandi pelaku usaha adalah merakit ponsel dengan menggunakan suku cadang bekas (mesin) yang diduga asal impor.

Menurut dia, suku cadang tersebut diimpor dari Batam dan diperkirakan berasal dari Tiongkok. Kemudian, melengkapinya dengan aksesori baru (speaker, kamera, LCD, dll.) dan mengemasnya menyerupai ponsel pintar baru tersegel. Produk ponsel pintar ilegal ini selanjutnya dijual secara online melalui marketplace.

Mendag Busan menyampaikan, dugaan pelanggaran yang teridentifikasi, yaitu melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin/legalitas, mengimpor barang ponsel pintar dalam keadaan tidak baru, memalsukan merek atas produk yang dimiliki pihak lain (pemegang merek), memproduksi dan memperdagangkan ponsel pintar dari bahan baku rekondisi berbagai merek memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tidak resmi, serta memperdagangkan produk ponsel pintar tanpa memiliki Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan (MKG).

Mendag Busan juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli produk elektronik, baik secara langsung maupun daring.

“Selalu pastikan produk yang dibeli sesuai dengan ketentuan. Jangan tergiur dengan harga yang lebih murah, tetapi tidak ada jaminan kualitas dan kemanannya,” ujar Mendag Busan.

Ia menegaskan, Kemendag akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang terkait pelanggaran tersebut karena sejumlah pelanggaran yang ditemukan masuk dalam ranah kewenangan institusi lain.

“Kemendag akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain. Ini mengingat terdapat pelanggaran-pelanggaran yang terkait dengan kewenangan aparat penegak hukum lainnya,” tegasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini