Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setuju jadwal Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 dimajuin pada September 2024. Wacana itu cukup rasional, jika penyelenggara pemilu tidak ada masalah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagru), Tito Karnavian, mengungkapkan, usulan tersebut telah didiskusikan dengan KPU selaku penyelenggara Pemilu.
Tito menyatakan, jika skenario Pilkada 2024 dimajukan dapat diatur. “Idenya teman-teman dari kita ngobrol-ngobrol ke September. Nah, September kami diskusikan dengan KPU, KPU mengatakan ini skenario bisa dilakukan tahapannya bisa diatur,” ungkap Tito di Jakarta, Selasa (5/9).
Tito menjelaskan, Kemendagri tidak masalah dengan usulan tersebut. Dia menilai selama KPU siap melaksanakannya dan usulan itu rasional, maka tidak ada salahnya untuk dilakukan.
“Ketika 31 Desember seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2020 mereka selesai, maka 1 Januari sudah diisi pejabat definitif hasil Pilkada 2024,” ungkap dia.
Sebelumnya, usulan Pilkada 2024 dimajukan sempat disampaikan Ketua KPU Hasyim Asyari.
Dia mengusulkan Pilkada digelar September 2024. Hal ini diungkapkan dalam diskusi bertajuk ‘Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi’.
“Mungkin nanti KPU akan mengajukan usulan itu satu saja, untuk pemungutan suara Pilkada maju jadi September 2024,” ujar Hasyim dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube BRIN Indonesia, Kamis (25/8) lalu.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 101, pemungutan suara dijadwalkan pada November 2024.
Hasyim menilai keserentakan waktu pemungutan suara saja tak cukup, namun harus ada keserentakan pelantikan juga