Kemendagri Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Sumut, Ini Penjelasannya

Intime – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang berada dalam wilayah administrasi Sumut.

Keputusan ini diambil setelah melalui proses verifikasi panjang oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi dan ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri)

“Penetapan ini sudah melewati proses verifikasi sejak tahun 2008 oleh Tim Nasional yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kemendagri, KKP, BIG, Dishidros TNI AL, pakar toponimi, dan pemerintah daerah terkait,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (15/6).

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut tercatat dalam data Provinsi Sumatera Utara, yang saat itu mengidentifikasi 213 pulau. Gubernur Sumut pun mengonfirmasi hal ini melalui surat tertanggal 23 Oktober 2009. Sebaliknya, data verifikasi di Aceh mencatat 260 pulau, namun tidak mencakup keempat pulau tersebut.

Meski demikian, Pemerintah Aceh sempat mengusulkan nama empat pulau dengan kemiripan, namun berdasarkan pencocokan koordinat menggunakan sistem GIS, hasilnya menunjukkan perbedaan lokasi dengan pulau yang ada di Sumut.

“Dari hasil pencocokan menggunakan GIS, koordinat empat pulau yang diklaim Aceh berbeda dengan yang ada di Sumut,” jelas Safrizal.

Pada 2017, Kemendagri menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumut melalui surat resmi. Namun, Pemerintah Aceh mengajukan revisi koordinat pada 2018 dan 2019.

Pada 2020, rapat bersama Kemenko Marves, KKP, BIG, dan instansi terkait kembali memutuskan bahwa keempat pulau tersebut berada di bawah administrasi Sumut. Keputusan ini kemudian dituangkan dalam Kepmendagri 2022 dan diperbarui pada April 2025.

“Akhir di tahun 2020–2021, tim pusat bersidang dan memutuskan dan yang kemudian dituangkan ke dalam Kepmendagri di tahun 2022 menjadi wilayah Sumatera Utara. Kepmendagri 2022 itu kemudian diulang dengan Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 dengan isi yang sama,” imbuhnya.

Safrizal menegaskan bahwa Kemendagri terbuka terhadap masukan, termasuk jika keputusan ini diuji melalui proses hukum.

“Jika pengadilan memutuskan pulau tersebut milik Aceh, kami akan menyesuaikan,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa persoalan ini tetap dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga pemerintah siap menindaklanjuti keputusan akhir yang sah.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini