Kemenhub Cabut Izin Penerbangan Internasional Bandara IMIP Morowali

Intime – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut izin pelayanan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri di Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 yang diteken Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.

Keputusan ini sekaligus membatalkan aturan sebelumnya, yakni Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025 yang mengizinkan sejumlah bandara khusus melayani penerbangan internasional dalam kondisi tertentu dan bersifat sementara.

Dalam aturan terdahulu, terdapat tiga bandara khusus yang diperbolehkan membuka akses penerbangan langsung ke luar negeri, yaitu Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Pelalawan, Riau; Bandara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah, Maluku Utara; dan Bandara Khusus IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah.

Namun, dalam keputusan terbaru, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara yang tetap diberikan izin tersebut. Bandara IMIP dan Weda Bay dicabut statusnya sebagai bandara yang dapat melayani penerbangan internasional langsung.

“Menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara,” demikian bunyi Diktum Pertama Kepmenhub Nomor KM 55 Tahun 2025.

Kepmenhub juga menegaskan bahwa layanan penerbangan internasional di bandara khusus tersebut hanya dapat dilakukan untuk kategori tertentu, yaitu angkutan udara niaga tidak berjadwal atau non-niaga yang berkaitan dengan evakuasi medis (medical evacuation), penanganan bencana, dan pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokok bandara khusus.

Selain itu, dalam Diktum Ketiga ditegaskan bahwa setiap penerbangan langsung wajib memenuhi seluruh persyaratan keselamatan, keamanan, serta pelayanan, termasuk koordinasi dengan otoritas kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan untuk memastikan tersedianya personel dan fasilitas pendukung.

Pemerintah menetapkan bahwa izin penerbangan langsung di Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara hanya berlaku hingga 8 Agustus 2026.

Setelah masa berlaku itu habis, jika bandara khusus tersebut masih membutuhkan layanan penerbangan internasional, maka penyelenggara bandara diwajibkan mengajukan perubahan status menjadi bandara umum kepada Menteri Perhubungan.

Dengan pencabutan izin ini, Bandara IMIP Morowali tidak lagi dapat melayani penerbangan internasional langsung, termasuk untuk kegiatan operasional perusahaan yang selama ini bergantung pada mobilisasi tenaga kerja dan logistik dari luar negeri.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini