Intime – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan penjelasan terkait kehadiran penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu (7/1).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan penggeledahan, melainkan pencocokan data.
Ristianto menjelaskan, kehadiran penyidik Kejagung bertujuan untuk mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah daerah. Menurut dia, perubahan fungsi tersebut terjadi pada masa lalu dan tidak berkaitan dengan periode pemerintahan Kabinet Merah Putih saat ini.
“Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi,” kata Ristianto dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1).
Ia memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung secara tertib dan kooperatif. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, kata dia, bersikap terbuka dan siap mendukung proses yang dijalankan aparat penegak hukum dengan menyediakan data serta informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ristianto juga menegaskan bahwa koordinasi antara Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung merupakan bentuk sinergi antarlembaga negara dalam memperkuat tata kelola kehutanan. Menurutnya, keterlibatan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan dilakukan secara akuntabel dan sesuai aturan.
“Kementerian Kehutanan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka memperkuat forest governance,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Upaya tersebut, lanjut Ristianto, penting untuk memastikan perlindungan sumber daya hutan demi kepentingan generasi saat ini dan generasi mendatang.

