Kemenkum Serahkan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto ke KPK

Intime – Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi menyerahkan surat salinan Keputusan Presiden (Keppres) soal amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen itu diserahkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo.

Surat yang dimaksud Widodo bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025 perihal tindak lanjut keputusan presiden terkait pemberian amnesti.

“Saya mendapatkan tugas sekaligus mampir ke KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK,” ujar Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8).

Surat itu diterima oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Kelanjutan keluarnya Hasto diserahkan Kemenkum ke KPK.

”Alhamdulillah, sekarang tugas saya sudah selesai, dan sudah dilaporkan juga ke Wamensesneg (Wakil Menteri Sekretaris Negara), suratnya kepada pimpinan KPK sudah diterima dengan baik,” lanjutnya.

Sementara itu, Asep mengonfirmasi bahwa pihak KPK yang menerima surat tersebut hanya dirinya saja, atau tanpa kehadiran pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan perintangan penyidikan kasus tersebut.

“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini