Kemenperin Setop Insentif CBU Mobil Listrik, Produsen Harus Produksi Lokal Mulai 2026

Intime – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa insentif mobil listrik completely built up (CBU) tidak akan dilanjutkan.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/9).

‎”Insya Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU, izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat (insentif),” kata Menperin Agus.

Sebagai informasi, insentif ini berakhir pada Desember 2025. Insentif yang diberikan pemerintah berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM.

Pemberhentian insentif CBU impor untuk mobil listrik juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta.

Sejauh ini, ada enam perusahaan otomotif yang sudah masuk ke dalam program insentif impor CBU.

Mereka adalah PT National Assemblers (Citroen, AION, dan Maxus), PT BYD Auto Indonesia, PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Indusri Otomotif (Xpeng), dan PT Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

Enam perusahaan tersebut memiliki rencana investasi di tanah air sebesar Rp15,52 triliun yang memiliki kapasitas produksi hingga mencapai 305 ribu unit sebagai imbal balik dari mengikuti program ini.

‎Kemenperin mendorong para penerima manfaat untuk merealisasikan produksinya secara domestik.

‎Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini