Intime – Wacana pemerintah menyesuaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan berlaku mulai 2026 mendapat perhatian dari Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago.
Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menambah beban masyarakat, terutama kelompok ekonomi bawah.
Irma mengatakan pihaknya sejak awal telah mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait penyesuaian iuran JKN. Peringatan tersebut disampaikan saat pemerintah meluncurkan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai bagian dari transformasi layanan jaminan kesehatan nasional.
Menurut Irma, penerapan sistem satu kelas layanan berpotensi diikuti dengan penyesuaian tarif iuran. Kondisi tersebut, kata dia, dikhawatirkan akan berdampak langsung terhadap peserta kelas 3 yang mayoritas berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
“Sejak program KRIS diluncurkan, kami sudah mengingatkan pemerintah agar tidak terjadi kenaikan iuran. Jika dilakukan penyesuaian satu kelas layanan, biasanya akan diikuti perubahan tarif, dan yang paling terdampak adalah peserta kelas 3,” ujar Irma.
Ia menilai rencana penyesuaian premi perlu dikaji secara matang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan. Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, kenaikan iuran dinilai berpotensi menambah beban finansial masyarakat.
“Dalam situasi ekonomi masyarakat yang sedang sulit seperti saat ini, tentu kenaikan ini menjadi beban lagi,” kata Irma.
Irma menekankan bahwa program JKN memiliki peran strategis dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, setiap kebijakan terkait iuran harus memperhatikan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Ia juga mendorong pemerintah memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang terjangkau.

