Kenaikan PPN 12 Persen akan Mencekik Masyarakat Kecil dan Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen memperparah kondisi ekonomi.

Said menyebut kebijakan yang berlaku 2025 ini bakal mencekik masyarakat kecil dan buruh. Dengan beban PPN yang meningkat, menurut dia, rakyat kecil harus mengalokasikan lebih banyak untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang memadai.

“Redistribusi pendapatan yang timpang akan semakin memperlebar jurang antara yang kaya dan miskin, menjadikan beban hidup masyarakat kecil semakin berat,” kata Said Iqbal di Jakarta, Rabu (20/11).

Presiden Partai Buruh ini menyampaikan kebijakan tersebut tidak hanya melemahkan daya beli, tetapi juga berpotensi menambah ketimpangan sosial.

“Bagi Partai Buruh dan KSPI, kebijakan ini mirip dengan gaya kolonial yang membebani rakyat kecil demi keuntungan segelintir pihak,” katanya.

Said khawatir kebijakan ini akan membuat daya beli masyarakat merosot sehingga memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK berbagai sektor.

“Ekonomi makin suram, rakyat kecil makin tercekik pajak seperti zaman kolonial,” jelas Said yang juga Presiden Partai Buruh ini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah siap memberlakukan tarif PPN 12 persen pada tahun depan.

Alasan Sri Mulyani, penyesuain tarif tersebut sudah dibahas sejak jauh-jauh hari dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini