Kepulauan Nias Dinilai Layak Jadi Provinsi

Anggota DPR, Marinus Gea, menilai, Kabupaten Kepulauan Nias memenuhi persyaratan administratif dan geografis untuk menjadi provinsi baru. Persyaratan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.

“Sehingga, tidak ada alasan lagi tidak memberikan kesempatan membangun Nias menjadi provinsi baru,” ujarnya dalam dialog “Menakar Peluang Kepulauan Nias Menjadi Provinsi melalui Pariwisata” pada Sabtu (20/7).

Ia melanjutkan, Kepulauan Nias memiliki beragam potensi, seperti bahari, pariwisata, budaya, dan lainnya. “Kami berharap terus ada pengembangan.”

Marinus menerangkan, pemerintah daerah (pemda) sudah meluncurkan “Nias Kepulauan Impian” sejak 2016. Program tersebut menargetka peningkatan pembangunan pariwisata secara berkesinambungan.

Hingga hari ini, menurutnya, Nias terus berkembang dan wisatawan banyak hadir. Tempat-tempat wisata juga demikian karena pembangunan destinasi hiburan terus dilakukan, tetapi terganjal keterbatasan anggaran dan investasi.

“Nias jarang dilirik investor karena terpisah dari Pulau Sumatra,” ungkapn politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. “Diskusi ini menjadi bagian promosi agar investor bisa datang lebih banyak dan bisa membangun secara lebih cepat.”

Faktor lainnya, Nias termasuk daerah terisolasi dari fasilitas transportasi karena tak terhubung dengan darat. Marinus berharap dukungan pemerintah dengan meningkatkan status Nias menjadi provinsi.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini