Keputusan Menkeu Tak Naikkan Cukai Rokok 2026 Langkah Tepat untuk Jaga Industri dan Daya Beli

Intime – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus, menilai keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 merupakan langkah yang tepat.

Menurut Ahmad, kebijakan tersebut dapat memberikan ruang bagi pemulihan industri hasil tembakau (IHT), menjaga daya beli masyarakat, serta membantu menekan peredaran rokok ilegal.

“Kebijakan untuk tidak menaikkan cukai itu sudah tepat dan memang menjawab berbagai tantangan yang dihadapi industri pengolahan tembakau saat ini. Ini respon pemerintah dalam menghadapi fenomena ini. Jadi tidak bisa secara eksesif,” kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/10).

Ia menjelaskan, kenaikan tarif cukai yang berlebihan tidak selalu memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara. Menurutnya, ada batas maksimum di mana kenaikan tarif justru dapat berdampak kontraproduktif terhadap industri dan penerimaan pajak itu sendiri.

“Ada titik maksimum di mana tarif cukai itu sudah memang tidak bisa dinaikkan lagi atau tidak memberikan dampak atau korelasi positif dengan penerimaan secara keseluruhan. Kalau dinaikkan terus-terusan, tentu saja implikasinya luas,” ucapnya.

Ahmad menilai kebijakan moratorium atau penundaan kenaikan cukai selama tiga tahun akan memberi kepastian bagi pelaku industri dalam menyusun strategi bisnis, termasuk dalam penyerapan bahan baku tembakau dari petani lokal.

Selain itu, ia menilai moratorium dapat menekan peredaran rokok ilegal yang kerap meningkat saat harga rokok legal terlalu tinggi.

“Rokok ilegal itu ada karena permintaannya ada. Jika orang mencari rokok legal, maka harganya harus sesuai dengan kemampuan daya beli mereka. Maka perlu diperhatikan komponen cukai dan pajak-pajak lainnya yang sangat mempengaruhi harga rokok, karena harga rokok itu 70 persen lebih itu adalah kebijakan pemerintah, seperti pajak dan cukai,” ucapnya lagi.

Lebih jauh, Ahmad menyebut stabilitas kebijakan fiskal ini akan memberi dampak positif bagi seluruh rantai industri tembakau. Sektor ini dinilai padat karya dan memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja serta perekonomian daerah.

“Ini salah satu upaya untuk memperbaiki lagi kinerja dari hulunya, termasuk bagaimana mengoptimalkan atau meningkatkan kembali penyerapan tembakau dari lokal kita, supaya petani tembakaunya juga bergeliat lagi dan juga industrinya juga tetap mempekerjakan tenaga kerja dengan jumlah yang banyak, jadi padat karyanya itu tidak hilang,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini