Intime – Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eisha Maghfiruha, menilai kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menunjukkan ketidakseimbangan manfaat bagi kedua negara.
Menurut Eisha, kesepakatan tersebut di satu sisi memberikan fasilitas tarif nol persen bagi 1.819 produk ekspor Indonesia ke AS. Produk tersebut mencakup komoditas pertanian seperti crude palm oil (CPO), kopi, kakao, dan teh, serta komoditas manufaktur dan teknologi seperti komponen elektronik, semikonduktor, komponen pesawat terbang, dan produk kayu olahan.
Selain itu, terdapat pula skema tariff rate quota untuk produk tekstil dan pakaian jadi serta komitmen investasi senilai 38,4 miliar dollar AS.
Namun, di sisi lain, Eisha menilai kebijakan tarif yang diterapkan AS terhadap sejumlah produk Indonesia tetap menguntungkan pasar domestik negara tersebut.
“Produk Indonesia yang diimpor oleh AS mendapatkan tarif 19 persen, meskipun terdapat beberapa produk yang mendapat tarif nol persen. Hal ini akan menguntungkan konsumen AS karena harga produk menjadi lebih terjangkau dan komponen industri menjadi input murah bagi manufaktur mereka,” ujar Eisha dalam keterangannya, Minggu (22/2).
Sementara itu, Indonesia disebut menghapus 99 persen hambatan tarif bagi produk impor AS. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang ekspansi pasar yang besar bagi produk AS di Indonesia, termasuk komoditas pertanian seperti gandum, kedelai, dan daging sapi.
Eisha menilai peningkatan impor tersebut berpotensi memengaruhi keseimbangan harga di pasar domestik serta berdampak pada petani dan peternak lokal. Kebijakan itu juga dinilai berpotensi bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mendorong ketahanan dan kemandirian pangan nasional.
Ia juga menyoroti pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS yang dinilai berpotensi menghambat pengembangan ekosistem industri halal di Indonesia.
Selain itu, kesepakatan perdagangan digital yang memperbolehkan transfer data lintas negara dinilai menempatkan pemerintah pada posisi lemah dalam melindungi data dan privasi pengguna. Kebijakan tersebut disebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terkait lokalisasi data.
Eisha juga menilai tidak adanya kewajiban transfer pengetahuan dari perusahaan teknologi AS berpotensi menjadikan Indonesia hanya sebagai pasar tanpa peningkatan kapasitas teknologi domestik.
Ia menambahkan, putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global serta kebijakan tarif baru yang dikeluarkan Presiden Donald Trump dinilai membuka peluang bagi pemerintah Indonesia untuk menegosiasikan kembali kesepakatan tersebut demi melindungi kepentingan nasional.

