Ketua Komisi II DPR: Ambang Batas Parlemen Dibutuhkan untuk Perkuat Partai dan Efektivitas Pemerintahan

Intime – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menanggapi berbagai usulan yang mendorong penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu di Indonesia. Menurut dia, ambang batas tetap dibutuhkan untuk mendorong penguatan kelembagaan partai politik sekaligus menciptakan pemerintahan yang efektif.

“Dengan adanya parliamentary threshold, partai-partai politik didorong untuk membenahi dan memperkuat struktur organisasinya agar mampu memperoleh dukungan suara yang signifikan dalam setiap pemilu,” ujar Rifqinizamy, Jumat (30/1).

Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, ambang batas parlemen merupakan instrumen penting dalam proses institusionalisasi partai politik. Partai yang terlembaga, kata dia, akan memiliki basis dukungan yang jelas, struktur organisasi yang kuat, serta arah ideologis yang konsisten.

Selain itu, Rifqinizamy menilai ambang batas parlemen juga berfungsi untuk menjaga efektivitas pemerintahan. Menurut dia, fragmentasi partai yang terlalu besar di parlemen berpotensi melahirkan mekanisme checks and balances yang tidak sehat dan justru menghambat jalannya pemerintahan.

Ia mengakui penerapan ambang batas parlemen memiliki konsekuensi, terutama tidak terkonversinya suara pemilih yang partainya gagal melampaui ambang batas menjadi kursi parlemen. Namun, hal tersebut dinilainya sebagai bagian dari proses pendewasaan demokrasi perwakilan.

“Itu merupakan konsekuensi dari keinginan kita untuk mematangkan demokrasi perwakilan di parlemen,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rifqinizamy menyatakan ambang batas parlemen idealnya berada di atas ketentuan yang berlaku saat ini sebesar 4 persen.

Ia mengusulkan kisaran 5 hingga 7 persen, yang tidak hanya diterapkan di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Ia menambahkan, besaran parliamentary threshold menjadi salah satu daftar inventarisasi masalah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR RI.

Rifqinizamy juga mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan ambang batas parlemen dan district magnitude.

“Karena itu, Komisi II DPR RI akan mensimulasikan berbagai opsi parliamentary threshold dalam pembahasan RUU Pemilu,” katanya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini