Ketua Komisi II Tegaskan Revisi UU Pemilu Tak Ubah Pilpres Jadi lewat MPR

Intime – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karyasuda menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak akan mengubah mekanisme pemilihan presiden dari pemilihan langsung menjadi melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pernyataan itu Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karyasuda menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak akan mengubah mekanisme pemilihan presiden dari pemilihan langsung menjadi melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Politisi NasDem itu mengatakan, berdasarkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, Komisi II DPR RI mendapat mandat untuk menyiapkan draf naskah akademik dan draf RUU revisi UU Pemilu. UU Nomor 7 Tahun 2017, kata dia, selama ini hanya mengatur dua rezim pemilu, yakni pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif.

“Khusus terkait pilpres, kami sepakat bahwa tidak ada satu pun keinginan untuk mengubah norma pemilihan langsung menjadi melalui MPR,” ujar Rifqinizamy.

Ia menegaskan, perubahan mekanisme pemilihan presiden bukan kewenangan undang-undang, melainkan ranah Undang-Undang Dasar. Selain itu, ia memastikan tidak ada kehendak politik dari DPR maupun pemerintah untuk mengubah sistem pilpres yang berlaku saat ini.

Menurut Rifqinizamy, penegasan tersebut penting untuk meluruskan berbagai informasi simpang siur yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menegaskan DPR dan pemerintah tetap berkomitmen menjaga demokrasi konstitusional.

Terkait proses revisi UU Pemilu, Rifqinizamy menyebut Komisi II akan membaginya dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai Januari ini dengan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya.

“Kami akan mengundang seluruh stakeholder kepemiluan dan demokrasi untuk menyampaikan pandangan terkait desain dan model pemilu ke depan,” katanya.

Selain itu, Komisi II juga akan menyusun daftar inventarisasi masalah pemilu yang akan dibahas di internal partai politik. Rifqinizamy memastikan prinsip meaningful participation akan dijalankan dalam proses revisi UU Pemilu.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini