Ketua KPK Ungkap Modus OTT Berubah, Kini Gunakan Pola Berlapis

Intime – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa modus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaganya telah mengalami perubahan signifikan.

Menurut dia, praktik suap dan korupsi kini tidak lagi dilakukan secara sederhana dengan pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.

“OTT yang sekarang ini prosesnya sudah beralih, modusnya sudah berubah. Kalau dulu mungkin secara langsung, face to face, ada serah terima secara fisik,” kata Setyo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).

Setyo menjelaskan, saat ini pelaku korupsi cenderung menggunakan pola berlapis atau layering untuk menyamarkan aliran uang dan peran masing-masing pihak. Pola tersebut membuat proses penindakan menjadi lebih kompleks dibandingkan sebelumnya.

Namun demikian, Setyo menegaskan bahwa KPK tetap memiliki ruang hukum untuk mengungkap rangkaian tindak pidana korupsi tersebut. Ia menyebutkan, batas waktu 1×24 jam dalam OTT dimanfaatkan secara maksimal oleh penyidik untuk menelusuri seluruh proses yang terjadi.

“Dalam kesempatan 1×24 jam itulah yang kami maksimalkan untuk bisa mengungkap semua proses yang sudah terjadi,” ujarnya.

Setyo menambahkan, meskipun seseorang tidak tertangkap tangan secara langsung saat menerima atau memberi suap, bukan berarti yang bersangkutan lepas dari jerat hukum. Menurut dia, KPK dapat menjerat pihak-pihak terkait sepanjang terdapat bukti yang saling berkaitan.

“Tidak menutup kemungkinan prosesnya sudah terjadi sebelumnya. Tapi ada kaitan bukti, ada catatan, barang bukti elektronik, dan bukti-bukti lain yang mendukung bahwa yang bersangkutan merupakan bagian dari satu rangkaian perbuatan,” kata Setyo.

Ia menegaskan, perubahan modus tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi KPK. Karena itu, lembaganya terus menyesuaikan strategi penyelidikan dan penyidikan agar pemberantasan korupsi tetap efektif di tengah pola kejahatan yang semakin kompleks.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini