Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan asusila terhadap seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Hal tersebut dilaporkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) pada Kamis (18/4).
“Kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Aristo Pangaribuan di kantor ke DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Aristo menuturkan, tindakan dugaan asusila yang dimaksud adalah hubungan romantis dan ada upaya Hasyim menggoda korban. Namun, ia enggan menjawab dengan tegas tindakan asusila tersebut masuk dalam perbuatan pelecehan seksual atau tidak.
“Ya hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” urainya.
Aristo melanjutkan, pihaknya juga memiliki banyak barang bukti terkait perilaku Hasyim terhadap kliennya seorang wanita anggota PPLN.
“Barang buktinya ada. Ada misalnya percakapan percakapan, ada foto foto, ada bukti-bukti tertulis,” tuturnya.
Merasa dirugikan dengan ulah Hasyim tersebut, korban memutuskan untuk mengundurkan diri dari anggota PPLN sebelum pencoblosan Pilpres 2024.
Menurut dia, tindakan Hasyim terhadap kliennya tak jauh berbeda dengan tindakan Ketua KPU itu dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas.
“Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya,” ujarnya.
Ditambahkan kuasa hukum lain, Maria Dianita Prosperiani. Ia menyebut Hasyim menggunakan relasi kuasa sebagai Ketua KPU untuk mendekati korban hingga melancarkan rayuan.
“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas ya pertama kali bertemu hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024,” ucapnya.
Keduanya disebut melakukan pertemuan, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban melakukan kunjungan dinas ke dalam negeri.
“Dalam rangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya Ketua KPU diduga menyalahgunakan jabatan kewenangannya dia menggunakan fasilitas pribadi, di sini yang menjadi catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa,” pungkasnya.