KKJ Soroti Pembatasan Pemberitaan Bencana di Sumatera sebagai Serangan terhadap Kemerdekaan Pers

Intime – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyoroti serangkaian pembatasan pemberitaan bencana di Sumatera yang terjadi secara masif dan sistematis dalam beberapa hari terakhir. Mereka menilai pola ini berbahaya dan mengancam hak publik atas informasi.

KKJ mengungkapkan beberapa insiden, mulai dari intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang meliput bantuan internasional, penghapusan total pemberitaan bencana di detik.com, hingga penghentian siaran dan sensor diri oleh CNN Indonesia TV terhadap laporan langsung dari lokasi bencana.

Laporan-laporan tersebut dianggap bertolak belakang dengan narasi resmi pejabat negara.

“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya upaya serius untuk mengendalikan arus informasi publik dan menutup fakta,” tulis KKJ dalam pernyataannya, Sabtu (20/12).

Dalam pandangannya, KKJ menegaskan tiga poin kritis. Pertama, kemerdekaan pers terus ditekan melalui intimidasi yang merupakan pelanggaran langsung terhadap UU Pers.

Kedua, negara diduga aktif membatasi hak konstitusional warga atas informasi, yang justru mengancam keselamatan publik dalam situasi bencana. Ketiga, intervensi negara berpotensi menciptakan disinformasi ketika ruang verifikasi dan koreksi publik ditutup.

“Keseluruhan pelanggaran ini memperlihatkan wajah negara yang secara terang-terangan membatasi hak warganya sendiri,” tegas KKJ.

Atas dasar itu, KKJ mendesak Presiden RI untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada jurnalis yang mengalami intimidasi, menetapkan Status Bencana Nasional, dan menjamin perlindungan penuh kerja pers di wilayah bencana.

KKJ juga mendesak Dewan Pers untuk aktif menekan negara memenuhi kewajiban melindungi kemerdekaan pers, serta meminta perusahaan media untuk menolak segala bentuk sensor dan pembatasan informasi.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini