Klarifikasi ANRI soal Arsip Ijazah Jokowi: Bukan Kewenangan Kami

Intime – Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, menegaskan bahwa institusinya tidak memiliki kewenangan untuk meminta atau menagih arsip ijazah para calon presiden, termasuk ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/11).

Mego menjelaskan bahwa tugas utama ANRI adalah menerima dan menyimpan arsip yang diserahkan oleh lembaga pencipta arsip, bukan untuk aktif menagihnya.

“Jadi, ANRI itu menerima dari lembaga pencipta. Saya pikir itu aja. Kami tidak punya, bukan wewenangnya untuk nagih-nagih, tidak ada itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, prosesnya adalah setelah suatu dokumen selesai dan ditetapkan oleh lembaga yang bersangkutan, barulah dokumen tersebut dapat diserahkan ke ANRI untuk disimpan.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kepemilikan salinan ijazah capres oleh ANRI, Mego memberikan jawaban yang lugas.

“Jadi kalau itu tidak ada, ya kita bilang nggak ada. Kalau ada, kita bilang ada,” katanya.

Pernyataan ini mengklarifikasi posisi ANRI dalam polemik pengarsipan dokumen pendidikan para capres.

Mego menekankan bahwa kewajiban untuk menyerahkan arsip berada pada pihak yang mencipta dan menggunakan dokumen tersebut, bukan menjadi kewenangan ANRI untuk memintanya.

Dengan demikian, hingga saat ini ANRI belum menerima arsip ijazah Presiden Jokowi karena dokumen tersebut belum diserahkan oleh lembaga yang berwenan

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini