Intime – Koalisi Masyarakat Sipil menanggapi keras tindakan represif TNI terhadap warga yang membawa atau memasang bendera putih dan bendera bulan bintang yang identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Koalisi menilai aparat keamanan seharusnya mengedepankan pendekatan dialogis, terutama dalam situasi masyarakat yang tengah dilanda frustrasi akibat bencana.
Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, yang mewakili koalisi, menyatakan tindakan TNI tersebut bertentangan dengan tugas dan fungsi institusi militer. Menurutnya, TNI tidak memiliki kewenangan untuk terlibat langsung dalam penanganan unjuk rasa atau demonstrasi warga sipil.
Julius menegaskan, pengibaran bendera putih maupun bendera bulan sabit yang kerap dikaitkan dengan GAM seharusnya tidak dijadikan alasan pembenar bagi penggunaan kekerasan oleh aparat militer. Dalam konteks demokrasi dan penegakan hukum, simbol-simbol tersebut perlu disikapi secara proporsional.
“TNI seharusnya tidak menggunakan dalih bendera bulan sabit untuk terlibat dalam penanganan unjuk rasa,” kata Julius dalam keterangan tertulis, Senin (29/12).
Senada dengan PBHI, Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyebut pengerahan pasukan Korem 011/Lilawangsa untuk menghalau aksi warga pada 25 Desember 2025 sebagai tindakan yang menyalahi Undang-Undang TNI dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Ia menilai pengerahan militer dalam urusan sipil mencerminkan pelanggaran prinsip profesionalisme TNI.
Dalam situasi pemulihan pascabencana, Ardi menilai TNI seharusnya memiliki sensitivitas dan kesadaran yang lebih tinggi dalam merespons persoalan masyarakat.
Keresahan warga, kata dia, tidak patut dijawab dengan pendekatan represif dan militeristik yang justru berpotensi memperburuk keadaan.
“Koalisi mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh TNI kepada masyarakat sipil di Aceh Utara, dan mendesak DPR serta pemerintah memerintahkan Panglima TNI bertindak cepat dan tegas terhadap oknum yang melanggar agar tidak memunculkan trauma baru bagi masyarakat Aceh,” ujar Ardi.
Selain PBHI dan Imparsial, koalisi ini juga terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Centra Initiative, DeJure, Raksha Initiatives, Human Rights Working Group (HRWG), dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).

