Koalisi Sipil: Draf Perpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Berbahaya

Intime – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak keras draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar di publik.

Draf tersebut rencananya akan dikonsultasikan kepada DPR dalam waktu dekat untuk mendapatkan persetujuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 43I ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Koalisi menilai draf Perpres tersebut bermasalah baik secara formil maupun materiil. Secara formil, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme melalui Perpres dinilai bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 Undang-Undang TNI, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang, bukan melalui peraturan presiden.

“Pengaturan pelibatan TNI melalui Perpres adalah keliru dan inkonstitusional,” demikian pernyataan Koalisi dalam keterangan tertulisnya.

Secara materiil, Koalisi menilai substansi draf Perpres berpotensi membahayakan demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan prinsip negara hukum. Hal ini terlihat dari rumusan kewenangan TNI yang dinilai terlalu luas, tidak jelas, dan bersifat multitafsir, khususnya terkait fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan dalam mengatasi terorisme.

Koalisi menyoroti penggunaan frasa “operasi lainnya” dalam fungsi penangkalan yang dinilai sangat karet dan berisiko disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan.

Selain itu, pemberian kewenangan penangkalan dan penindakan secara mandiri kepada TNI dinilai dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum serta meningkatkan risiko pelanggaran HAM.

Koalisi juga mengingatkan belum tuntasnya reformasi peradilan militer, sehingga akuntabilitas hukum terhadap prajurit TNI yang terlibat dalam operasi penindakan terorisme berpotensi sulit ditegakkan.

Atas dasar tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan menolak draf Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme, meminta DPR menolak pembahasannya, serta mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut dan mengkaji ulang draf peraturan tersebut demi menjaga demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini