Intime – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik langkah Komandan Satuan Siber (SatSiber) TNI Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Juinta Omboh (J.O) Sembiring yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi soal dugaan tindak pidana CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
“ICJR menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Satuan Siber TNI jelas melampaui kewenangannya,” tulis ICJR dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (9/9).
ICJR mengingatkan, konstitusi dan undang-undang sudah tegas membatasi peran TNI. Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menyebut TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Artinya, TNI bukanlah aparat penegak hukum, dan tidak boleh mengurusi dugaan tindak pidana sipil.
“Dalam konteks Satuan Siber, UU nomor 3/2025 jelas menyebutkan bahwa peran TNI dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber adalah menanggulangi ancaman siber pada sektor pertahanan (cyber defense), bukan berpatroli untuk mencari-cari ada atau tidaknya dugaan tindak pidana,” tuturnya.
ICJR menegaskan, tindakan Brigjen Omboh jelas bertentangan dengan Undang-Undang tersebut.
“Selain itu, penyidikan dalam konteks dugaaan tindak pidana adalah kewenangan penyidik Polri yang telah diatur dalam KUHAP dan tak ada peran dari TNI,” tegas ICJR.
ICJR menyebut langkah SatSiber TNI berbahaya bagi demokrasi dan HAM. Jika dibiarkan, hal itu menjadi ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia.
“Kami menekankan dalam hal ini TNI seharusnya cermat dalam melihat situasi dan perlu untuk kembali membaca dengan seksama tugas serta perannya dalam setiap peraturan perundang-undangan,” katanya.
ICJR meminta Presiden Prabowo Subianto merespons permasalahan ini agar ketidakjelasan ini tidak berlarut.
“Presiden harus tegas turun tangan untuk menghentikan segala bentuk tindakan TNI yang tidak sejalan dengan kewenangannnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, J.O Sembiring tiba-tiba mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (8/9).
Dia mengaku berkonsultasi dengan jajaran polisi di Polda Metro Jaya. Hasil diskusi, ada dugaan pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” kata J.O Sembiring kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin.
Dia menjelaskan, dugaan itu diketahui setelah tim patroli siber melakukan penelusuran. Namun, J.O Sembiring belum berkenan membeberkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
“Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan,” ujar dia.

