Intime – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono menegaskan bahwa segala bentuk transfer data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) harus berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Hal ini disampaikannya merespons salah satu poin kesepakatan Indonesia dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump soal pemindahan data pribadi warga negara Indonesia ke AS
“Kita juga memiliki undang-undang perlindungan data pribadi (UU PDP), jadi kesepakatan apa pun yang dibuat dengan negara manapun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki,” kata Dave kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/7).
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa UU PDP menjadi dasar hukum untuk memastikan perlindungan data warga Indonesia, meskipun data tersebut disimpan atau diproses di luar negeri. Namun, ia mengaku masih menunggu penjelasan rinci dari pemerintah mengenai teknis implementasi kesepakatan tersebut.
“Kita masih menunggu detail teknisnya seperti apa, akan tetapi kita memiliki undang-undang PDP yang sudah diisahkan dan itu yang menjadi pegangan untuk kita menentukan langkah-langkah selanjutnya,” lanjutnya.
Dave meminta publik tidak khawatir berlebihan, karena UU PDP memberikan otoritas kepada pemerintah untuk mengawasi dan menetapkan standar tinggi dalam perlindungan data.
“Nah itulah makanya ada gunanya UU PDP untuk memastikan, pemerintah itu memiliki otoritas yang khusus dan standarisasi yang tinggi dalam perlindungan data pribadi,” ujar Dave.
Ia menambahkan, semua kebijakan pemerintah, termasuk kerja sama internasional, harus selaras dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dave menekankan, transfer data pribadi ke AS hanya boleh dilakukan jika memenuhi standar perlindungan yang diatur dalam UU PDP.
“Itu mesti dibaca di dalam undang-undang ya, karena memang ada pasal-pasalnya yang memperbolehkan data itu disimpan, tetapi selama ada standar-standar yang ter-cover,” pungkasnya.