Komisi II Cecar ANRI dan KPU soal Polemik Ijazah Palsu Jokowi

Intime – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti kembali polemik ihwal dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11).

Dalam forum tersebut, Khozin menilai pernyataan KPU tidak konsisten terkait informasi pemusnahan ijazah Jokowi. Ia menyoroti adanya perubahan pernyataan dari lembaga penyelenggara pemilu itu.

“KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan statement. Yang awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih? Tolong sampaikan di forum yang terhormat ini,” ujar Khozin.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mempertanyakan ketentuan kearsipan terkait ijazah calon presiden (capres) yang selama ini menjadi perdebatan publik.

Ia menyinggung bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tidak mengatur ijazah sebagai bagian dari Jadwal Retensi Arsip (JRA).

“Tapi coba disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?” kata dia.

Khozin menekankan bahwa jumlah ijazah capres tidak banyak dan seharusnya dapat menjadi bagian dari khazanah nasional. “Setiap lima tahun sekali paling cuma tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional mengacu Undang-Undang Arsip?” katanya.

Ia mengaku tidak nyaman dengan beragam klaim yang berkembang di ruang publik terkait keaslian ijazah Jokowi. Menurutnya, inkonsistensi pernyataan berbagai pihak justru memperpanjang polemik.

“Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang enggak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih?” ujarnya.

Karena itu, Khozin meminta KPU dan ANRI menyampaikan penjelasan apa adanya kepada publik, terutama mengenai mekanisme dan kewenangan pengarsipan ijazah.

“Kebetulan Komisi II bermitra dengan ANRI dan KPU. Tolong, ini live, Pak, disampaikan kepada publik duduk persoalan pengarsipan ijazah ini seperti apa. Saya tidak mau masuk ke substansi urusan ijazahnya asli atau enggak, itu tidak tertarik saya. Tapi terkait kewenangannya seperti apa,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini