Intime – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan memulai pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Senin (7/7).
““Insyaallah, tanggal 7 Juli nanti kita mulai kick-off pembahasan resmi KUHAP,” kata anggota Komisi III DPR RI Rikwanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/7).
Politisi Partai Golkar ini menyatakan, RUU KUHAP ditargetkan rampung serta diundangkan pada akhir tahun 2025.
“Ditargetkan disahkan akhir tahun 2025. Masukan dari para mitra sangat berguna untuk penyempurnaan substansi undang-undang ini,” sambungnya.
Purnawirawan jenderal bintang 2 ini menekankan bahwa pembaruan KUHAP harus melibatkan berbagai unsur, termasuk aparat penegak hukum (APH), advokat, akademisi, dan masyarakat.
Menurutnya, KUHAP yang baru harus memberikan porsi lebih besar terhadap perlindungan hak-hak tersangka, saksi, dan korban, serta memperkuat peran advokat dalam proses peradilan.
“Intinya adalah KUHAP ke depan itu akan mengedepankan HAM, keadilan, dan kepastian hukum. Hak-hak dari tersangka, saksi, dan korban akan lebih dikedepankan, dan peran pengacara atau advokat juga akan diperluas,” tegasnya.
Komisi III DPR RI menilai revisi KUHAP sebagai langkah strategis untuk menjawab dinamika hukum modern dan memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih adil, inklusif, dan berorientasi pada hak asasi manusia.