Komisi III DPR Pastikan Pandji Pragiwaksono Tidak Dikriminalisasi

Intime – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pengkritik pemerintah, termasuk komika Pandji Pragiwaksono, tidak akan mengalami pemidanaan secara sewenang-wenang setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Habiburokhman menjelaskan KUHP baru menganut asas dualistis yang mewajibkan aparat penegak hukum tidak hanya melihat terpenuhinya unsur pasal, tetapi juga menilai niat jahat atau sikap batin pelaku.

Prinsip tersebut diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 KUHP, serta diperkuat Pasal 53 yang menegaskan hakim wajib mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum.

“Pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya unsur delik atau pasal, tetapi juga harus menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana,” kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (12/1).

Ia menilai pengaturan tersebut menjadi jaminan penting agar kritik terhadap pemerintah tidak mudah dikriminalisasi. Menurut Habiburokhman, kritik yang disampaikan tanpa niat jahat tidak serta-merta dapat diproses secara pidana.

Selain itu, Habiburokhman menekankan bahwa KUHAP baru juga mengatur kewajiban penerapan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) sebagaimana tercantum dalam Pasal 79.

Mekanisme ini dinilai relevan untuk perkara yang berkaitan dengan ujaran, termasuk kritik yang disampaikan oleh aktivis maupun komika.

“Sebab kritik pasti disampaikan dalam bentuk ujaran. Untuk memahami makna substantif dari ujaran tersebut, harus dinilai dan didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikannya,” ujarnya.

Habiburokhman menyebut, jika seseorang dapat membuktikan bahwa ucapannya murni untuk mengkritik dan tidak dilandasi niat jahat, maka peluang untuk lolos dari jeratan hukum sangat besar. Hal itu dapat disampaikan dalam proses restorative justice sebelum perkara dilanjutkan.

“Kalau pelaku menyampaikan maksudnya hanya untuk mengkritik, maka dia punya kesempatan besar menjelaskan niatnya dalam mekanisme restorative justice,” kata dia.

Sebagai informasi, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah dengan nomor laporan LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini