Intime – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Komisi III DPR RI resmi menyepakati RKUHAP dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman yang memimpin langsung rapat tersebut dan meminta persetujuan seluruh anggota untuk melanjutkan RKUHAP ke tahap akhir pembahasan.
“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RKUHAP dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan atas RKUHAP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR terdekat? Setuju?” tanya Habiburokhman.
“Setuju!” jawab seluruh peserta rapat serempak.
Delapan fraksi di DPR RI secara bulat menyatakan persetujuan agar RKUHAP segera disahkan. Sejumlah fraksi menilai, revisi KUHAP penting dilakukan karena undang-undang yang berlaku saat ini telah berusia 44 tahun sejak disahkan pada 1981 di era Presiden Soeharto.
Habiburokhman menjelaskan, perubahan RKUHAP memuat berbagai substansi baru, seperti penyesuaian dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik dan penyidik, serta penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, termasuk peran advokat dalam proses hukum.
“RKUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat, baik sebagai tersangka maupun korban, mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” ujarnya.
DPR menargetkan RKUHAP akan disahkan pada rapat paripurna pekan depan, sehingga dapat mulai berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada 1 Januari 2026.
Dengan disetujuinya RKUHAP di tingkat I, DPR menandai babak baru pembaruan hukum acara pidana Indonesia setelah hampir setengah abad.

