Intime – Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah organisasi masyarakat, advokat, hingga mahasiswa menerima masukan tentang revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempercepat proses pembahasan agar aturan tersebut bisa mulai berlaku bersamaan dengan KUHP yang akan efektif pada 1 Januari 2026.
“Ini adalah rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) soal rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana. Di mana, kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya yaitu KUHP yang berlaku tanggal tersebut,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Kamis (22/5).
Politisi Gerindra ini menuturkan, rapat pembahasan RUU KUHAP tetap dilakukan pada masa reses setelah dirinya meminta izin kepada pimpinan DPR.
“Sisa masa sidang ini, sekitar satu minggu ke depan, mungkin ada dua atau tiga kali lagi pertemuan seperti ini, bahkan di masa reses kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR agar undang-undang ini semakin partisipatif, ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap undang-undang ini,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III juga terus membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan RUU ini. Hingga saat ini, kata dia, setidaknya sudah ada 28 hingga 29 organisasi masyarakat, termasuk organisasi advokat dan mahasiswa, yang telah menyampaikan sikap serta pandangan mereka.
Rencananya, pembahasan RUU KUHAP akan mulai dilakukan pada minggu kedua masa sidang mendatang yang dijadwalkan dimulai pada 24 Juni 2025.
“Jadi masa persidangan yang akan datang itu tanggal 24 Juni, kalau minggu kedua itu sekitar 2 atau 3 Juli, itu insyaAllah sudah Raker, Rapat Kerja pembahasan KUHAP,” jelas Habiburokhman.
Lebih jauh, ia juga menyebut bahwa berbagai pihak, seperti advokat perempuan yang hadir dalam RDPU terbaru, masih dapat terus menyampaikan masukan baik secara lisan maupun tertulis hingga proses pembahasan rampung.
“Jadi teman-teman advokat perempuan Indonesia hari ini menyampaikan masukan secara lisan dan tertulis sampai dengan nanti pembahasan masih juga terus bisa menyampaikan masukan-masukan,” pungkasnya