Komisi III Persilakan Publik Gugat KUHAP-KUHP ke MK

Intime – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menyatakan kritik publik terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru merupakan konsekuensi dari proses legislasi dalam negara demokrasi.

Meski demikian, ia menilai polemik tersebut seharusnya disalurkan melalui mekanisme konstitusional.

“Perbedaan pendapat adalah hal yang tidak bisa dihindari. Namun penyusunan KUHP dan KUHAP telah dilakukan melalui proses yang terbuka dan sesuai konstitusi,” kata Adang dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Januari.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut pembahasan kedua undang-undang berlangsung dalam waktu panjang dan melibatkan berbagai kalangan, mulai dari akademikus hingga pakar hukum.

Eks Wakapolri ini mengklaim masukan dari masyarakat telah menjadi bagian dari proses legislasi sebelum regulasi tersebut disahkan.

Adang mempersilakan masyarakat yang menilai terdapat pasal bermasalah untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, pengujian undang-undang merupakan instrumen checks and balances yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Jika ada norma yang dianggap bertentangan dengan konstitusi atau berpotensi merugikan hak warga negara, mekanisme uji materi adalah jalur yang objektif,” ujarnya.

Di luar perdebatan soal norma hukum, Adang menyoroti persoalan implementasi KUHP dan KUHAP sebagai tantangan utama. Ia menilai kesiapan aparat penegak hukum dan pemerintah dalam menerjemahkan aturan baru akan menentukan dampak penerapannya di masyarakat.

Ia mendorong pemerintah melakukan sosialisasi dan pelatihan secara masif kepada aparat penegak hukum agar tidak terjadi kesalahan tafsir dalam praktik. Tanpa persiapan yang memadai, kata dia, penerapan aturan baru justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan keresahan publik.

“DPR, khususnya Komisi III, akan menjalankan fungsi pengawasan agar penerapan KUHP dan KUHAP tetap berada dalam koridor keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Adang.

Sejumlah kelompok masyarakat sipil sebelumnya menyuarakan keberatan terhadap sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru. Mahkamah Konstitusi saat ini telah menerima beberapa permohonan uji materi, antara lain terkait pasal penggelapan dalam KUHP serta pengaturan gelar perkara dan penetapan penyidikan dalam KUHAP.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini