Intime – DPR berencana menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transportasi Berbasis Aplikasi. Wacana tersebut dimatangkan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi V DPR dengan mengundang berbagai asosiasi pengemudi angkutan daring (driver online) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (21/5).
“Komisi V DPR RI mengadakan pertemuan … untuk mendengarkan, menyimak, dan menerima tuntutan aspirasi dan masukan dari permasalahan yang dihadapi teman-teman driver angkutan online,” ucap Ketua Komisi V DPR, Lasarus.
Penyusunan RUU Transportasi Online tersebut sesuai dengan perintah pimpinan DPR. Pembahasannya akan melibatkan lintas komisi di DPR lantaran kompleksitas muatannya.
Isu transportasi adalah kewenangan Komisi V DPR, sedangkan hal-hal lainnya, seperti sistem digital hingga hubungan aplikator-mitra, menjadi ranah komisi lainnya. Menurut Lasarus, mekanisme penyusunan RUU Transportasi Online sebaiknya melalui mekanisme panitia khusus (pansus).
“Kalau melihat dari portofolio dari rumah besar penyusun ini nanti, saya berpikir atau bahkan berani menyimpulkan ini nanti rumusnya bukan panja (panitia kerja) di Komisi V, tapi Pansus Undang-undang Angkutan Online,” tuturnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memastikan setiap pasal dan ayat dalam RUU Transportasi Online bakal dikonsultasikan dengan para pemangku kepentingan, termasuk pengemudi. “Supaya isi dari undang-undang ini nanti adalah untuk kepentingan kita semua.”