Komisi XI DPR Gelar Uji Kelayakan Tiga Calon Deputi Gubernur BI

Intime – Komisi XI DPR RI menjadwalkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap tiga calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Uji kelayakan tersebut akan digelar secara terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (23/1) dan Senin (26/1).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengatakan, pelaksanaan fit and proper test pada Jumat akan dilakukan dalam satu sesi. Agenda tersebut rencananya dimulai sekitar pukul 11.00 WIB atau sebelum waktu ibadah salat Jumat. Sementara itu, pada Senin, uji kelayakan akan digelar dalam dua sesi, masing-masing pada pukul 10.00 WIB dan 14.00 WIB.

“(Benar) Jumat dan Senin. Hari kerja,” kata Fauzi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1).

Fit and proper test ini digelar setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres) yang memuat tiga nama calon Deputi Gubernur BI. Salah satu nama yang diajukan adalah Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono. Dua kandidat lainnya berasal dari internal BI, yakni Dicky Kartikoyono dan Solikin M Juhro.

Dicky Kartikoyono saat ini menjabat sebagai Asisten Gubernur sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI. Adapun Solikin M Juhro menjabat Asisten Gubernur sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI.

Pengajuan calon Deputi Gubernur BI dilakukan menyusul adanya surat pengunduran diri Deputi Gubernur BI Juda Agung yang berlaku sejak 13 Januari 2026. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan, proses fit and proper test perlu segera dilakukan agar kekosongan jabatan di jajaran Dewan Gubernur BI tidak berlangsung lama.

Terkait isu independensi BI yang sempat mencuat menyusul masuknya nama Thomas Djiwandono, Misbakhun menilai hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan. Menurutnya, seluruh kandidat akan dinilai secara terbuka oleh publik.

“Fit and proper test ini terbuka, publik bisa menilai kemampuan, kapasitas, dan integritas para calon,” ujar Misbakhun.

Selanjutnya, hasil uji kelayakan Komisi XI DPR RI akan menjadi dasar persetujuan DPR terhadap calon Deputi Gubernur BI sebelum ditetapkan oleh Presiden sesuai ketentuan undang-undang.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini