Intime – Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Kholid menegaskan tidak ada toleransi terhadap dugaan suap yang melibatkan lima pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang harus diproses hukum secara tegas.
“Siapa pun dia, kita tidak mentolerir perbuatan-perbuatan yang menunjukkan pelanggaran. Itu abuse of power. Ketika seorang pegawai pajak melakukan hal seperti itu, maka kita mendukung penegak hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya,” kata Kholid di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1).
Kholid menegaskan, Komisi XI DPR mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap pemeriksaan pajak tersebut. Menurutnya, penindakan tegas penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.
Selain penegakan hukum, Kholid juga menyoroti pentingnya reformasi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia menyebut pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi sistem maupun kelembagaan.
“Iya, reformasi di DJP harus terus didorong, baik secara sistem maupun kelembagaan,” ujarnya.
Kholid mengingatkan bahwa penerapan core tax system sejatinya bertujuan memperbaiki tata kelola perpajakan dengan mengandalkan sistem agar potensi penyelewengan bisa ditekan. Namun, ia mengakui implementasi core tax hingga kini masih menyisakan sejumlah persoalan.
“Kita dulu berharap core tax bisa memperbaiki lewat sistem. Tapi faktanya masih banyak pekerjaan rumah, bahkan menimbulkan masalah baru,” ucapnya.
Karena itu, ia menekankan perlunya penguatan sistem perpajakan agar tidak terlalu bergantung pada individu. Menurut Kholid, sistem harus dirancang untuk meminimalkan ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Jangan sampai kita terlalu mengandalkan ke person-person. Sistem perpajakan harus bisa memitigasi sekecil mungkin ruang untuk penyelewengan,” katanya.
Kholid berharap reformasi berkelanjutan di DJP dapat meningkatkan integritas aparatur pajak sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.

