Intime – Komisi Kejaksaan (Komjak) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan agar segera mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina.
Juru bicara Komjak, Nurokhman, menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan bersifat final dan tidak mengenal batas waktu kedaluwarsa, sehingga tidak ada alasan untuk menunda eksekusi.
“Kami mengingatkan bahwa eksekusi pidana tidak ada daluwarsanya, karena itu kami minta upaya eksekusi dilakukan lebih maksimal,” paparnya di Jakarta, Jumat (24/10).
Ia menyampaikan bahwa Komjak telah memanggil Kepala Kejari Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan proses eksekusi terhadap Silfester.
Dalam pertemuan tersebut, Iwan menjelaskan bahwa pihaknya masih terus berupaya melaksanakan putusan pengadilan, meski menghadapi sejumlah kendala di lapangan.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses ini.
“Komisi Kejaksaan akan terus memantau langkah-langkah eksekusi dan melakukan evaluasi sesuai dengan fungsi pengawasan kami,” imbuh Nurokhman.
Silfester Matutina, yang dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap sejak sekitar enam tahun lalu. Namun hingga kini, Kejari Jakarta Selatan belum melaksanakan eksekusi terhadap yang bersangkutan.
Kasus ini kembali mencuat setelah publik mempertanyakan lambannya pelaksanaan putusan. Silfester yang dikenal sebagai pendukung Presiden ke-7 Joko Widodo kerap tampil di berbagai stasiun televisi dalam diskusi politik nasional, termasuk dalam debat publik dengan Roy Suryo terkait isu ijazah Jokowi.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyatakan bahwa jaksa eksekutor terus berupaya melacak keberadaan Silfester untuk menegakkan putusan pengadilan.
“Kami terus melakukan pencarian agar putusan pengadilan dapat dijalankan. Namun posisi yang bersangkutan belum diketahui secara pasti,” kata Anang.

