Intime – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menyebutkan bahwa aksi pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi itu sebagai reaksi atas pengungkapan kasus korupsi besar yang berhasil dibongkar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pihak KSST dan IPW sebagai pelapor yang diduga mendapat pesanan dari koruptor telah berusaha ‘mengkriminalisasi’ Jampidsus Febrie Adriansyah dengan pelaporan ke KPK.
Pasalnya, pelaporan tersebut untuk yang kedua kalinya. Pertama pada Mei 2024 saat Jampidsus Febrie berhasil mengungkap kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.
Ketua Komjak Pujiono Suwandi mengatakan pelaporan Febrie ke KPK diduga reaksi atas pengusutan dan pengungkapan yang dilakukan jajaran pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) yang semakin berani dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menurut saya, ya (pelaporan Jampidsus) namanya aksi (pengungkapan kasus korupsi besar) pasti ada reaksi,” kata Pujiyono dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (20/3).
Seharusnya, kata, Pujiyono, sejumlah pihak mendukung langkah Jampidsus Kejagung yang berhasil membongkar kasus korupsi besar seperti dugaan rasuah di Pertamina dan anak perusahannya.
Namun alih-alih memberikan dukungan dengan melaporkan mafia minyak ke KPK dan memberikan data ke Kejagung, sejumlah kelompok yang mengatasnamakan Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi, malah berkali-kali melaporkan Jampidsus Febrie ke KPK atas tuduhan melalukan korupsi dalam penanganan kasus-kasus korupsi.
“Kalau ada aksi (pengungkapan kasus korupsi di Pertamina) yang bagus, yang harusnya didukung, kemudian ada reaksi (pelaporan) yang semacam itu,” ucap Pujiyono.
Apakah sejumlah kelompok yang membuat laporan itu diduga mendapatkan pesanan atau orderan dari koruptor? untuk melakukan serangan balik dan pembunuhan karakter terhadap Jampidsus Febrie.
Menurut Pujiyono, pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung sudah sesuai dengan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui visi misi Asta Cita dalam penindakan kasus korupsi dan melawan koruptor.
“Yang dilakukan oleh Jampidsus ini, bagian dari pemenuhan visi dan misi pemerintahan. Termasuk (pemerintahan) saat ini, dengan Asta Cita-nya Bapak Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” tutur Pujiyono.
Meski demikian, kata Pujiyono, Komjak sudah beberapa kali melakukan klarifikasi kepada Jampidsus Febrie terkait tuduhan-tuduhan yang dilaporkan ke KPK itu.
Hasil dari klarifikasi yang dilakukan Komjak, lanjut dia, tidak sesuai dengan yang dituduhkan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi. Pujiyono melanjutkan bahwa tuduhan KSST dan IPW tidak benar, hanya fitnah tanpa dasar alat bukti seperti mengarang cerita fiksi.
“Kita (Komjak) juga pernah mengkonfirmasi kepada Pak Jampidsus (Febrie), bahwa clear, tuduhan-tuduhan yang disampaikan itu nggak ada, nggak benar dan hoaks,” tegas Pujiyono.
Oleh karena itu, kata Pujiyono, Komjak mendukung Jampidsus Kejagung untuk tetap mempertajam perannya dalam misi pemberantasan korupsi.
Dia berharap tuduhan dalam pelaporan Febrie ke KPK tersebut tak menurunkan intensitas peran Jampidsus dalam pemberantasan korupsi.
“Ya kalau ada reaksi atas aksi yang bagus, apa boleh buat. Karena kita juga tidak bisa mengontrol orang-orang. Tetapi bahwa di tim Kejaksaan Agung, dan Jampidsus, sudah kita konfirmasi, tidak ada masalah, clear,” tegas Pujiyono.
Kendati demikian, Komjak mendukung dan memberikan apresiasi atas pengusutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina dan anak perusahaan plat merah tersebut.
“Jadi ini hal bagus ketika pengusutan kasus korupsi di Pertamina. Dan kita harus dukung dan apresiasi,” tandasnya.
Diketahui, pada Senin (10/3/2025), Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi melaporkan Febrie ke KPK. Koordinator Koalisi Ronald Loblobly menyampaikan mereka terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK atas empat dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan kasus korupsi.
Empat kasus itu Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)