Intime – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan keprihatinan mendalam atas pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal terjadinya kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tahun 1998 telah mengungkap 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 perkosaan, yang menjadi dasar pengakuan negara atas pelanggaran HAM masa itu.
Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih menegaskan, TGPF dibentuk melalui Keputusan Bersama lima pejabat tinggi negara pada 23 Juli 1998 sebagai mandat resmi pemerintah. Temuan tim ini telah disampaikan kepada Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar diterbitkannya Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang pendirian Komnas Perempuan.
“Dokumen TGPF adalah produk negara. Menyangkalnya berarti mengabaikan upaya bangsa dalam menegakkan keadilan,” tegas Dahlia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (15/6).
Ia menambahkan, penyangkalan tersebut memperpanjang impunitas dan melukai para penyintas yang telah “terlalu lama memikul beban dalam diam.”
Salah satu rekomendasi TGPF adalah pembentukan Tim Penyelidikan Pro-Justisia oleh Komnas HAM, yang menyimpulkan adanya bukti permulaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam Tragedi Mei 1998, sesuai UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Namun, proses hukum hingga pertanggungjawaban pelaku hingga kini belum tuntas.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti, menekankan bahwa pengakuan kebenaran adalah langkah kunci pemulihan korban. Ia pun meminta Fadli Zon untuk menarik pernyataan tersebut dan meminta maaf kepada korban.
“Kami mendorong agar pernyataan tersebut dapat ditarik dan disampaikan permintaan maaf kepada penyintas dan masyarakat, sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.