Jogja Corruption Watch (JCW) meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB atau Lapas Cebongan oleh Polresta Sleman. Pangkalnya, penyidik belum menahan tersangka MRP.
Polresta Sleman sebelumnya menetapkan bekas Kepala Satuan Pengamanan Lapas (KPLP) Sleman, MRP, sebagai tersangka pungli Lapas Cebongan. Kasus ini mencuat seiring adanya laporan pihak keluarga narapidana sejak awal 2024.
“Urgensi Kompolnas RI melakukan pengawasan … penting agar perkara ini dapat segera dituntaskan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun dan tersangka MRP segera ditahan,” ujar Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, dalam keterangannya pada Senin (22/7).
Menurutnya, tersangka MRP memegang posisi strategis dan berpengaruh saat melakukan pungli. Sementara itu, butuh waktu sekitar 8 bulan bagi kepolisian untuk menetapkan MRP sebagai tersangka.
“Dalam pengusutan perkara ini, pihak kepolisian menemukan buku rekening berisi saldo milirian rupiah. Diduga buku rekening tersebut merupakan rekening tampungan dari hasil pungli,” ucapnya.
Sebelumnya, keluarga warga binaan mengadukan kasus pungli di Lapas Cebongan kepada Polresta Sleman, Januari 2024. Kepolisian lantas menindaklanjuti aduan tersebut.
Sementara itu, Kanwil Kemenkumham DIY tidak membantah adanya pungli di Lapas Cebongan. Namun, mengklaim praktik culas tersebut hanya dilakukan pegawai berinisial M, yang merupakan pejabat struktural Lapas Cebongan.
Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham DIY, Agung Aribawa, menyatakan, M melakukan pungli dengan memberikan berbagai layanan kepada warga binaan. Misalnya, mendapatkan kamar bagus.
Atas perbuatannya, M lantas dinonaktifkan dari jabatannya. Ia juga dipindahtugaskan seiring dilakukan pengusutan oleh Kemenkumham DIY sejak Januari-Maret silam.