Intime – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri mengusut tuntas jaringan peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Penetapan tersangka terhadap perwira tersebut dinilai harus menjadi pintu masuk pembongkaran jejaring narkoba yang lebih luas.
Anggota Kompolnas Mochammad Choirul Anam menegaskan pemberantasan narkoba tidak cukup hanya menjatuhkan sanksi kepada individu. Aparat penegak hukum, menurut dia, harus menelusuri aktor lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Upaya pemberantasan tidak boleh berhenti pada penghukuman anggota kepolisian, tetapi juga harus membongkar jaringan yang ada,” kata Anam, Rabu (18/2).
Ia menilai langkah tegas penting dilakukan karena tindak pidana narkoba memiliki karakter sebagai kejahatan terorganisasi. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh agar kasus serupa, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum, tidak kembali terjadi.
Anam juga menekankan perlunya hukuman lebih berat bagi aparat kepolisian yang terbukti terlibat dalam kejahatan narkoba. Menurut dia, ketegasan penegakan hukum akan menunjukkan komitmen negara dalam melawan jaringan peredaran narkotika.
Kasus yang menjerat Didik terungkap dari pengembangan perkara yang melibatkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Dari hasil pemeriksaan, Didik diduga menerima uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Markas Besar Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Didik sekaligus menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara pidana narkoba. Selain itu, ia juga ditempatkan dalam penempatan khusus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Proses etik terhadap Didik dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2). Pengusutan kasus ini diharapkan tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba serta memperkuat integritas institusi kepolisian di mata publik.

